JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari pemeriksaan lebih dari 120 saksi dan 4 ahli.

“Dari hasil pendalaman dan ekspose perkara, sore ini ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Peran Nadiem dalam Proyek Chromebook
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan peran Nadiem bermula pada penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan itu, spesifikasi teknis pengadaan perangkat TIK dipatok menggunakan Chrome OS, yang dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan.
Tak berhenti di situ, pada Februari 2020, Nadiem disebut melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education berbasis Chromebook. Dari sejumlah pertemuan, disepakati bahwa Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dijadikan dasar dalam proyek pengadaan.
Kesepakatan itu berlanjut pada rapat tertutup melalui Zoom Meeting, 6 Mei 2020. Rapat tersebut dihadiri pejabat Kemendikbudristek, antara lain Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta Staf Khusus Menteri.
“Dalam rapat itu, peserta diwajibkan menggunakan headset untuk membahas kelengkapan alat TIK, yaitu Chromebook, sebagaimana arahan NAM. Padahal saat itu pengadaan TIK ini belum dimulai,” jelas Nurcahyo.
Kasus dugaan korupsi Chromebook ini masih terus dikembangkan penyidik Kejagung untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.






