By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
JNEWS.CO.IDJNEWS.CO.IDJNEWS.CO.ID
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
  • Kaltara
    • Prov. Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
    • Pemprov Kaltara
    • Dinas Pariwisata
    • BKD (Badan Kepegawaian Daerah)
    • DPKP (Dinas Pertanian Ketahanan Pangan)
    • DPK (Dinas Perpustakaan & Kearsipan)
    • Dinas Kesehatan Pemprov Kaltara
    • DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
    • RSUD dr. H. Jusuf SK
    • Dinas Pemuda & Olahraga
  • Hukum
  • Politik
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Viral
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mahasiswa
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Opini
    • Wisata
    • Kuliner
    • Komunitas
Bacaan : Kombes Teguh Dinonaktifkan dari Jabatan Kabid Propam
Bagikan
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
JNEWS.CO.IDJNEWS.CO.ID
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Prov. Kaltara
  • Daerah
  • Advertorial
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tekno
  • Ragam
Pencarian
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
  • Kaltara
    • Prov. Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
    • Pemprov Kaltara
    • Dinas Pariwisata
    • BKD (Badan Kepegawaian Daerah)
    • DPKP (Dinas Pertanian Ketahanan Pangan)
    • DPK (Dinas Perpustakaan & Kearsipan)
    • Dinas Kesehatan Pemprov Kaltara
    • DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
    • RSUD dr. H. Jusuf SK
    • Dinas Pemuda & Olahraga
  • Hukum
  • Politik
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Viral
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mahasiswa
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Opini
    • Wisata
    • Kuliner
    • Komunitas
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
  • Disclaimer
© 2022 Rubrik.news. All Rights Reserved.
Home » Kombes Teguh Dinonaktifkan dari Jabatan Kabid Propam

Kombes Teguh Dinonaktifkan dari Jabatan Kabid Propam

Redaksi
Published: 16 April 2023
Bagikan

TANJUNG SELOR – Kabid PropamPolda Kaltara, Kombes Pol Teguh Triwantoro dicopot dari jabatannya.
Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Nomor : Sprin/522/IV/KEP/2023 tertanggal 10 April 2023 dan ditandatangani langsung Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya.

Pencopotan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rahmat, Minggu 16 April 2023.
“Kombes Pol Teguh kini bertugas sebagai perwira menengah (Pama) Polda Kaltara, Sementara jabatan Kabid Propam digantikan olah AKBP Febriyanto Siagian yang sebelumnya sebagai Kabagpal Biro Logistik Polda Kaltara,” ungkap Budi.

Budi menegaskan, pencopotan itu sudah final dan sesuai mekanisme Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang tertuang dalam Pasal ayat 4 ayat (2) berbunyi jika anggota polri dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas dalam hal tindakan bersangkutan berdampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat dan/atau keluhuran harkat dan martabat institusi serta profesionalisme polri.

“Pemberhentian sementara tersebut sudah sesuai mekanisme atau mendapat rekomendasi dari sidang Dewan Pertimbangan Karir (DPK), pemberhentian sementara ini untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kaltara,” tegasnya.

Pencopotan Teguh Triwantoro, lanjut Budi, akibat tidak mematuhi perintah Kapolda Kaltara untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap hilangnya barang bukti atas kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang diungkap Ditreskrimsus Polda Kaltara di Kabupaten Nunukan, pada April 2022 lalu.

“Salah satunya terkait kasus pencurian BBM ilegal yg sudah ditangani, berdasarkan hasil audit penyidikan ternyata masih ada barang bukti BBM yang hilang belum dapat dipertanggung jawabkan oleh penyidik saat gelar perkara di ruangan Kapolda,” ujar Budi.

Selain itu, menonaktifkan yang bersangkutan dilakukan agar tidak mengganggu proses Audit Dan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara.

“Jabatan itu kan amanah, jika bertentangan dengan norma-norma organisasi, tidak adanya loyalitas dalam bertugas dan penyimpangan, maka di non aktifkan sementara untuk dilakukan audit,” pungkasnya.(*)

TAGGED:Polda Kaltara
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
  • Disclaimer
  • Beranda
  • Prov. Kaltara
  • Daerah
  • Advertorial
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tekno
  • Ragam
© 2026 Jnews.co.id. All Rights Reserved.
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
  • Disclaimer