
TANJUNG SELOR — Ketua DPRD Kalimantan Utara, Achmad Djufrie, menegaskan perlunya keberanian pemerintah kabupaten dalam memekarkan wilayah guna mempercepat pemenuhan syarat administratif pembentukan ibu kota provinsi. Pernyataan ini disampaikan menyusul menguatnya desakan masyarakat terkait percepatan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Menurut Achmad, dukungan publik yang semakin besar—termasuk dari KNPI Kaltara, DAD Tanjung Selor, dan berbagai aliansi masyarakat—menunjukkan bahwa pentingnya pemekaran sudah menjadi kesadaran kolektif.

“Terima kasih kepada semua pihak yang membentuk tim percepatan. Ini sinyal positif bahwa masyarakat mulai memahami urgensi penetapan ibu kota secara resmi,” katanya.
Saat ini, Tanjung Selor belum memenuhi persyaratan minimal empat kecamatan untuk menjadi ibu kota provinsi. Dari sisi nasional, dari 341 usulan DOB, sebanyak 128 sudah berada di Kemendagri dan DPR, dengan Kaltara menempati urutan ke-128. Meski begitu, Achmad menilai peluang masih terbuka jika persyaratan teknis segera dipenuhi.

“Baru ada satu kecamatan. Kita masih butuh tiga kecamatan tambahan. Maka pemkab jangan takut memekarkan wilayah,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa kendala anggaran tidak boleh menjadi alasan utama. “Kalau soal dana, insyaallah ada jalan. Yang penting administrasinya dulu disiapkan,” tambah Achmad.
Ia juga menyinggung mandeknya implementasi UU Nomor 20 Tahun 2012 yang telah menetapkan Tanjung Selor sebagai ibu kota Kaltara, namun hingga kini belum memiliki struktur wilayah yang memenuhi ketentuan.
“Hampir 12 tahun status ibu kota tidak bergerak. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” tegasnya.
Achmad berharap pemerintah kabupaten dan seluruh elemen masyarakat dapat menyatukan langkah untuk mempercepat pemekaran agar Kaltara memiliki ibu kota definitif sesuai aturan yang berlaku.







