Waspada! Peredaran Uang Palsu di Tarakan Mulai Meluas, Masyarakat Diminta Lebih Hati-Hati

TARAKAN – Peredaran uang palsu kembali meresahkan masyarakat. Baru-baru ini, seorang dokter dan pelaku usaha di Tarakan melaporkan kejadian serupa yang melibatkan uang palsu. Kasus ini memicu kekhawatiran akan semakin meluasnya peredaran uang palsu di Kota Tarakan dan sekitarnya.
Kejadian di Bandara Juanda
Dr. Jerry Kurniawan, salah satu korban, mengungkapkan bahwa ia tanpa sadar membelanjakan uang palsu di sebuah restoran di Bandara Juanda, Surabaya. Saat diperiksa dengan alat pendeteksi uang, ditemukan tiga lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang ternyata palsu.
“Awalnya saya tidak menyangka. Secara kasat mata, uangnya sangat mirip dengan yang asli,” ungkap dr. Jerry.
Ia mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha, untuk selalu memeriksa keaslian uang menggunakan alat pendeteksi seperti sinar ultraviolet. “Lebih baik waspada daripada dirugikan,” tambahnya.
Pedagang Pasar Malam Jadi Korban
Kejadian serupa menimpa Budi Satrio, seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Tarakan. Budi menerima uang palsu saat berjualan di pasar malam pada 23 Desember 2024.
“Saya tidak tahu siapa yang memberikan uang itu. Baru ketahuan palsu ketika menyetorkannya ke bank,” jelas Budi.
Uang palsu tersebut terdeteksi setelah tiga kali pemeriksaan menggunakan mesin penghitung uang di teller bank. “Kami tetap membawa uangnya kembali untuk memberi tahu masyarakat bahwa uang palsu ini mulai banyak di Tarakan,” katanya.
Bank Indonesia Belum Memberikan Tanggapan
Meskipun kasus ini meresahkan, upaya konfirmasi kepada Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Utara terkait dugaan peredaran uang palsu di Tarakan belum mendapatkan respons.
Imbauan untuk Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi, terutama menggunakan uang tunai. Menyediakan alat pendeteksi uang palsu seperti sinar ultraviolet atau melakukan pemeriksaan manual terhadap tanda-tanda keaslian uang bisa menjadi langkah pencegahan efektif.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih waspada dalam menghadapi peredaran uang palsu yang dapat merugikan individu maupun pelaku usaha.