Temuan BPK Jadi Alasan Pemprov Kaltara Hentikan Insentif Guru PAUD hingga SMP

WARTA, TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menghentikan pemberian insentif bagi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Keputusan ini bukan tanpa alasan. Ternyata, kebijakan tersebut menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena dianggap menyalahi aturan penggunaan dana APBD.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara, Hasanuddin, menjelaskan bahwa insentif yang diberikan selama ini sebenarnya bukan merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan PAUD hingga SMP adalah kewenangan pemerintah kabupaten/kota, bukan provinsi,” ujarnya.
Instruksi Presiden Perketat Anggaran

Selain temuan BPK, terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 juga memperkuat keputusan penghentian program insentif. Inpres tersebut menegaskan pentingnya efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, khususnya pada kegiatan yang tidak memiliki output yang jelas dan bukan kewenangan instansi bersangkutan.
“Jika tetap dianggarkan, justru berpotensi menjadi temuan kembali dan berisiko secara hukum. Kita tidak ingin itu terjadi,” tegas Hasanuddin.
Komitmen Gubernur Tak Berubah
Meski insentif dihentikan, Hasanuddin menekankan bahwa komitmen Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang, terhadap dunia pendidikan tetap tinggi. Berbagai pembangunan sekolah tingkat SMA/SMK di wilayah perbatasan dan terpencil menunjukkan perhatian tersebut.
Beberapa di antaranya termasuk pembangunan SMA Negeri 3 Nunukan, SMA Negeri 1 Sei Menggaris, dan SMA Negeri 5 Tarakan, yang menjadi bagian dari program pemerataan akses pendidikan berkualitas di seluruh provinsi termuda di Indonesia ini.
TPP Guru PPPK Tidak Dipotong
Sementara itu, isu soal pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru berstatus PPPK jenjang SMA dan SMK juga ditepis. Hasanuddin memastikan tidak ada pemotongan, hanya penyesuaian berdasarkan regulasi terbaru.
“Perlu diketahui, TPP guru PPPK di Kaltara bahkan masih lebih tinggi dibanding sejumlah provinsi lain. Ada provinsi yang tidak memberikan TPP sama sekali kepada guru PPPK,” ungkapnya.
Kesimpulan: Fokus Pendidikan Tetap Jalan, Tapi Harus Sesuai Aturan
Dengan dihentikannya insentif guru PAUD hingga SMP, Pemprov Kaltara tetap menegaskan dukungannya terhadap pendidikan, meski kini harus lebih selektif dan sesuai koridor hukum. Hasanuddin menutup dengan pesan bahwa pendidikan tetap menjadi prioritas, namun semua harus berjalan sesuai aturan.






