By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
JNEWS.CO.IDJNEWS.CO.IDJNEWS.CO.ID
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
  • Kaltara
    • Prov. Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
    • Pemprov Kaltara
    • Dinas Pariwisata
    • BKD (Badan Kepegawaian Daerah)
    • DPKP (Dinas Pertanian Ketahanan Pangan)
    • DPK (Dinas Perpustakaan & Kearsipan)
    • Dinas Kesehatan Pemprov Kaltara
    • DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
    • RSUD dr. H. Jusuf SK
    • Dinas Pemuda & Olahraga
  • Hukum
  • Politik
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Viral
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mahasiswa
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Opini
    • Wisata
    • Kuliner
    • Komunitas
Bacaan : Meski Divonis 1,9 Tahun, Karier Oknum ASN Disdukcapil Disebut Bisa Terselamatkan
Bagikan
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
JNEWS.CO.IDJNEWS.CO.ID
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Prov. Kaltara
  • Daerah
  • Advertorial
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tekno
  • Ragam
Pencarian
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
  • Kaltara
    • Prov. Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
    • Pemprov Kaltara
    • Dinas Pariwisata
    • BKD (Badan Kepegawaian Daerah)
    • DPKP (Dinas Pertanian Ketahanan Pangan)
    • DPK (Dinas Perpustakaan & Kearsipan)
    • Dinas Kesehatan Pemprov Kaltara
    • DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
    • RSUD dr. H. Jusuf SK
    • Dinas Pemuda & Olahraga
  • Hukum
  • Politik
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Viral
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mahasiswa
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Opini
    • Wisata
    • Kuliner
    • Komunitas
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
  • Disclaimer
© 2022 Rubrik.news. All Rights Reserved.
Home » Meski Divonis 1,9 Tahun, Karier Oknum ASN Disdukcapil Disebut Bisa Terselamatkan

Meski Divonis 1,9 Tahun, Karier Oknum ASN Disdukcapil Disebut Bisa Terselamatkan

Redaksi
Published: 14 Desember 2024
Bagikan
Oknum ASN Nunukan saat menjalani sidang
Oknum ASN Nunukan usai sidang

NUNUKAN – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Abdul Hapit (AH) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan oleh Pengadilan Negeri Nunukan. 

Meski demikian, ada kemungkinan AH dapat mempertahankan kariernya sebagai ASN karena vonis yang dijatuhkan kurang dari 2 tahun.

Menurut Kelik Suharyanto, Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Evaluasi Kinerja ASN Kabupaten Nunukan, keputusan terkait sanksi AH akan ditentukan melalui rapat Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Hukdis). 

Jika vonis hukuman mencapai lebih dari 2 tahun, AH berpotensi dikenakan sanksi berat, seperti pemberhentian tidak hormat (PTH).

“Namun, dengan vonis di bawah 2 tahun, statusnya sebagai ASN masih memungkinkan untuk dipertimbangkan meskipun sanksi lain tetap bisa diberlakukan,” jelasnya.

BKPSDM Kabupaten Nunukan mengimbau agar seluruh ASN tetap menjaga etika dan profesionalisme dalam bekerja serta mematuhi standar operasional prosedur (SOP) untuk menghindari masalah hukum yang dapat merusak karier mereka.

Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
  • Disclaimer
  • Beranda
  • Prov. Kaltara
  • Daerah
  • Advertorial
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tekno
  • Ragam
© 2026 Jnews.co.id. All Rights Reserved.
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
  • Disclaimer