TANJUNG SELOR — Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Utara, Muhammad Nasir, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban mereka dalam memperoleh layanan kesehatan berkualitas. Hal itu ia sampaikan saat memimpin Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, di Gang Mandala 2, Jalan Cendana, Rabu (3/12/25).

Kegiatan tersebut dihadiri para ketua RT dan perwakilan warga. Nasir menekankan bahwa Perda ini menjadi landasan hukum yang memastikan seluruh warga mendapat layanan kesehatan yang layak tanpa diskriminasi.

“Perda ini menjamin setiap warga berhak atas pelayanan kesehatan bermutu. Sehat bukan hanya bebas dari penyakit, tetapi kondisi fisik, mental, dan sosial yang membuat masyarakat produktif,” ujar Nasir.

Ia menjelaskan bahwa Perda mengatur layanan dasar seperti Puskesmas dan rujukan tertentu yang biayanya ditanggung pemerintah daerah, serta standar mutu yang harus dipenuhi untuk menekan angka kesakitan dan kematian.

Nasir juga menyoroti tanggung jawab pemerintah daerah dalam memprioritaskan pelayanan bagi wilayah terpencil, pesisir, perbatasan, serta bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, penyandang disabilitas, balita, lansia, korban kekerasan, hingga penderita HIV/AIDS.

Selain itu, Perda mengatur peran Dinas Kesehatan dalam pencegahan penyakit serta penguatan upaya promotif–preventif bersama swasta dan masyarakat, termasuk melalui program UKS di sekolah.

Nasir menekankan pentingnya pengelolaan lingkungan sehat, terutama bagi instansi yang menghasilkan limbah.

“Ketua RT dan warga adalah ujung tombak dalam mengawasi pelaksanaan Perda ini. Partisipasi masyarakat sangat menentukan kualitas kesehatan di Kaltara,” tutupnya.

Iklan