TARAKAN – PT Zarah Benuanta Utama resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait unggahan di media sosial Instagram yang dinilai mengandung fitnah serta informasi menyesatkan, Senin (30/3/2026).

Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum perusahaan, Mukhlis Ramlan dari Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (FAKTA), didampingi Dr. Sulaiman dan Djubair Amir, SH. Mereka turut mendampingi Direktur Utama PT Zarah Benuanta Utama, Firman Pamungkas, saat memberikan keterangan kepada penyidik di Polres Tarakan.

Mukhlis mengungkapkan, kliennya telah menyelesaikan proses pelaporan sekaligus memberikan klarifikasi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disertai sejumlah bukti pendukung.

“Hari ini kami mendampingi Direktur Utama PT Zarah Benuanta Utama untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Semua keterangan dan bukti sudah disampaikan kepada penyidik,” ujarnya.

Ia menegaskan, materi dalam unggahan tersebut dinilai tidak hanya merugikan perusahaan secara korporasi, tetapi juga menyerang pribadi sejumlah pihak melalui tuduhan yang tidak berdasar.

Salah satu poin yang dibantah adalah narasi yang menyebut PT Zarah Benuanta Utama sebagai perusahaan keluarga. Mukhlis memastikan, jajaran direksi dan komisaris tidak memiliki hubungan kekerabatan.

Selain itu, tudingan monopoli anggaran dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara juga dinilai keliru. Ia menjelaskan, terdapat sekitar 126 media yang menjalin kerja sama dengan pemerintah, baik media cetak, elektronik, televisi, maupun radio.

“Semua melalui mekanisme E-Katalog dengan tahapan yang jelas. Tidak ada monopoli, siapa pun bisa bekerja sama selama memenuhi persyaratan,” tegasnya.

Pihaknya juga menolak keras tuduhan yang menyebut perusahaan sebagai “perampok anggaran”. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak memiliki dasar dan telah dibantah dalam pemeriksaan.

“Tidak pernah ada tindakan seperti yang dituduhkan. Ini sangat merugikan dan mencemarkan nama baik,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Mukhlis menyoroti isi konten yang turut menyeret sejumlah tokoh dan institusi, termasuk Presiden, Gubernur Kalimantan Utara, anggota DPR RI, hingga partai politik, dengan ilustrasi yang dinilai tidak pantas.

“Kritik itu sah, namun jika sudah mengandung fitnah, penghinaan, dan menjatuhkan martabat, apalagi menyeret pihak lain tanpa dasar, itu sudah masuk ranah pidana,” jelasnya.

Terkait isu nilai kontrak miliaran rupiah, ia menegaskan bahwa pada tahun ini PT Zarah Benuanta Utama belum memiliki kontrak dengan Pemprov Kaltara. Sementara pada tahun sebelumnya, nilainya juga tidak sebesar yang dituduhkan.

Dalam laporan tersebut, kuasa hukum mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 433 jo Pasal 434 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tak hanya itu, pihaknya juga membuka kemungkinan adanya pelanggaran lain, termasuk dugaan kebocoran data internal perusahaan seperti invoice dan kontrak.

“Ini berpotensi masuk ke dugaan pencurian data, dan tentu ada konsekuensi hukum yang akan kami tempuh,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menyebut terdapat beberapa akun yang diduga terlibat dalam penyebaran konten tersebut, termasuk akun berinisial O yang membagikan di grup Info Kaltara, serta pihak lain yang diduga sebagai pembuat dan penyebar konten.

“Selanjutnya kami percayakan sepenuhnya kepada penyidik untuk menindaklanjuti, termasuk memanggil saksi dan pihak-pihak terkait,” pungkasnya.

Iklan