WARTA, TANJUNG SELOR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menyepakati sejumlah agenda legislasi penting dalam Rapat Paripurna ke-39 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, yang berlangsung di Gedung DPRD Kaltara, Selasa (16/12/2025).

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Selain itu, paripurna juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie, didampingi Wakil Ketua Nasir dan Muddain. Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara Bustan, jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltara.

RUED disusun sebagai pedoman perencanaan energi jangka panjang daerah, yang mengatur arah pengembangan, pemanfaatan, serta pengendalian sumber energi secara berkelanjutan di Kalimantan Utara.

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dirancang untuk memperkuat dasar hukum pelaksanaan program sosial, terutama dalam perlindungan dan pemenuhan hak dasar masyarakat yang masuk kategori penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie menegaskan bahwa pengesahan kedua raperda tersebut mencerminkan komitmen DPRD dalam menghadirkan regulasi yang relevan dan berdampak langsung bagi pembangunan daerah.

“Regulasi yang disahkan harus memiliki arah yang jelas dan dapat diterapkan. RUED penting untuk ketahanan energi daerah, sementara Perda Kesejahteraan Sosial berkaitan langsung dengan perlindungan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan bersifat komprehensif dan implementatif.

Usai menyetujui dua raperda, rapat paripurna dilanjutkan dengan penetapan Propemperda Tahun 2026 sebagai instrumen perencanaan legislasi daerah agar pembentukan peraturan daerah berjalan terstruktur dan sesuai kebutuhan.

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara Bustan menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD dan pemerintah daerah dalam proses pembentukan regulasi.

“Kolaborasi legislatif dan eksekutif sangat menentukan kelancaran penyusunan regulasi daerah. Perda yang telah disepakati diharapkan dapat segera diterapkan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.

Dengan ditetapkannya Propemperda 2026, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menargetkan agenda legislasi ke depan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan di Kalimantan Utara. (*)

Iklan