TANJUNG SELOR – DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang ekonomi kreatif. Aturan ini menjadi tonggak baru dalam memperkuat ekosistem UMKM dan pelaku industri kreatif di Kaltara.

Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Komaruddin, menegaskan bahwa kehadiran regulasi tersebut tidak hanya mengatur pengembangan sektor ekonomi kreatif, tetapi juga memastikan para investor memiliki kontribusi nyata terhadap kemajuan usaha lokal.

“Setiap perusahaan yang berinvestasi di Kaltara diharapkan tidak hanya menjalankan usaha, tetapi ikut menghidupkan UMKM dan membantu mereka berkembang,” ujar Komaruddin.

Ia menambahkan bahwa dukungan investor sangat penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal dan memperluas akses pasar. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah memastikan regulasi ini diimplementasikan dengan baik, sehingga sinergi antara perusahaan dan UMKM benar-benar terlihat di lapangan.

Iklan