TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara diminta memastikan anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan masuk dalam APBD 2026. Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kaltara, H. Syamsuddin Arfah, yang menegaskan bahwa alokasi minimal Rp2 miliar merupakan mandat regulasi dan Instruksi Presiden.

Syamsuddin mengingatkan bahwa program jaminan sosial adalah kebutuhan dasar bagi pekerja, khususnya kelompok rentan dan tenaga kerja nonformal yang bekerja dengan risiko tinggi. Karena itu, pemerintah tidak boleh memposisikannya sebagai program sekunder.

“Aturannya sudah jelas. Pemerintah daerah wajib menjamin pendanaan untuk perlindungan tenaga kerja. Tidak bisa hanya dianggap pelengkap,” tegasnya.

Ia menyoroti masih adanya perbedaan pandangan antar-OPD dalam implementasi program tersebut. Menurutnya, hal ini perlu segera diperbaiki agar kebijakan berjalan seragam dan tepat sasaran.

“OPD harus memiliki pemahaman yang sama. Tanpa keselarasan, program ini berpotensi terhambat atau hanya dijalankan secara formalitas,” ujarnya.

Syamsuddin menjelaskan bahwa kekuatan anggaran akan menentukan sejauh mana cakupan perlindungan sosial dapat diperluas kepada masyarakat yang belum memiliki jaminan keselamatan kerja.

“Jika anggarannya memadai, lebih banyak pekerja yang bisa mendapatkan perlindungan. Dampaknya langsung menyentuh kehidupan mereka,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa program jaminan sosial bukan hanya bentuk kepatuhan pada pemerintah pusat, tetapi merupakan komitmen moral pemerintah daerah terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Kita ingin setiap pekerja di Kaltara merasa aman. Itu hanya bisa diwujudkan jika pemerintah memastikan program ini berjalan dengan pendanaan yang cukup,” pungkasnya.

Iklan