JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Meski demikian, Nadiem menegaskan dirinya tidak terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi. Kebenaran akan keluar,” ujar Nadiem usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Ia menambahkan, sepanjang hidupnya ia selalu mengedepankan integritas dan kejujuran. “Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” tegasnya.
Saat dibawa ke mobil tahanan, pendiri Gojek itu juga menyampaikan pesan kepada keluarganya agar tetap tabah menghadapi proses hukum. “Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya,” ucapnya.
Ditahan 20 Hari ke Depan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan Nadiem diduga berperan sejak awal perencanaan penggunaan produk Google dalam pengadaan perangkat TIK. Hal itu dilakukan meski saat itu proses pengadaan resmi belum dimulai.
Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Lima Tersangka dalam Kasus Chromebook
Dengan penetapan Nadiem sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus korupsi Chromebook bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan:
JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024.
BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.
SW (Sri Wahyuningsih), Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat SD tahun anggaran 2020–2021.
MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP sekaligus KPA di Direktorat SMP tahun anggaran 2020–2021.
Kasus ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.






