By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
JNEWS.CO.IDJNEWS.CO.IDJNEWS.CO.ID
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
  • Kaltara
    • Prov. Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
    • Pemprov Kaltara
    • Dinas Pariwisata
    • BKD (Badan Kepegawaian Daerah)
    • DPKP (Dinas Pertanian Ketahanan Pangan)
    • DPK (Dinas Perpustakaan & Kearsipan)
    • Dinas Kesehatan Pemprov Kaltara
    • DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
    • RSUD dr. H. Jusuf SK
    • Dinas Pemuda & Olahraga
  • Hukum
  • Politik
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Viral
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mahasiswa
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Opini
    • Wisata
    • Kuliner
    • Komunitas
Bacaan : Ditetapkan Tersangka Chromebook, Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi
Bagikan
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
JNEWS.CO.IDJNEWS.CO.ID
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Prov. Kaltara
  • Daerah
  • Advertorial
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tekno
  • Ragam
Pencarian
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
  • Kaltara
    • Prov. Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
    • Pemprov Kaltara
    • Dinas Pariwisata
    • BKD (Badan Kepegawaian Daerah)
    • DPKP (Dinas Pertanian Ketahanan Pangan)
    • DPK (Dinas Perpustakaan & Kearsipan)
    • Dinas Kesehatan Pemprov Kaltara
    • DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
    • RSUD dr. H. Jusuf SK
    • Dinas Pemuda & Olahraga
  • Hukum
  • Politik
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Ragam
    • Viral
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mahasiswa
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Opini
    • Wisata
    • Kuliner
    • Komunitas
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
  • Disclaimer
© 2022 Rubrik.news. All Rights Reserved.
Home » Ditetapkan Tersangka Chromebook, Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi

Ditetapkan Tersangka Chromebook, Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi

Redaksi
Published: 5 September 2025
Bagikan

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Meski demikian, Nadiem menegaskan dirinya tidak terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi. Kebenaran akan keluar,” ujar Nadiem usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Ia menambahkan, sepanjang hidupnya ia selalu mengedepankan integritas dan kejujuran. “Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” tegasnya.

Saat dibawa ke mobil tahanan, pendiri Gojek itu juga menyampaikan pesan kepada keluarganya agar tetap tabah menghadapi proses hukum. “Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya,” ucapnya.

Ditahan 20 Hari ke Depan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan Nadiem diduga berperan sejak awal perencanaan penggunaan produk Google dalam pengadaan perangkat TIK. Hal itu dilakukan meski saat itu proses pengadaan resmi belum dimulai.

Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Lima Tersangka dalam Kasus Chromebook

Dengan penetapan Nadiem sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus korupsi Chromebook bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan:
JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024.

BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.
SW (Sri Wahyuningsih), Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat SD tahun anggaran 2020–2021.
MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP sekaligus KPA di Direktorat SMP tahun anggaran 2020–2021.

Kasus ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

TAGGED:kaltarakejagungnadiemtersangka
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
  • Disclaimer
  • Beranda
  • Prov. Kaltara
  • Daerah
  • Advertorial
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tekno
  • Ragam
© 2026 Jnews.co.id. All Rights Reserved.
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
  • Disclaimer