NUNUKAN – Kebakaran besar yang melanda Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Minggu (14/9/2025) dini hari, memicu penetapan status tanggap darurat oleh

Pemerintah Kabupaten Nunukan. Musibah yang terjadi sekitar pukul 03.00 WITA itu menghanguskan sedikitnya 40 rumah warga, puluhan ruko, hingga bangunan asrama pelajar.
Bupati Nunukan H. Irwan Sabri resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Nonalam melalui Keputusan Bupati Nomor 544 Tahun 2025. Masa tanggap darurat berlaku selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2025.

“Penanganan bencana harus dilakukan cepat, tepat, efektif, dan efisien agar masyarakat segera pulih dari dampak kebakaran,” tegas Bupati Irwan.

BPBD Kaltara Kirim Satgas
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Utara mengirimkan satuan tugas (Satgas) yang dipimpin langsung Koordinator Lapangan, Asnawi A, untuk mendukung penanganan darurat di Mansalong.

Kepala Pelaksana BPBD Kaltara, Andi Amriampa, melalui Plt Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, Rony Haryanto, memastikan tim sudah terjun ke lapangan.

“Dampak kebakaran memang besar, ada total 59 kepala keluarga yang mengungsi. Tim kami telah tiba di lokasi, memastikan posko darurat berjalan, termasuk penyaluran bantuan bagi korban,” jelasnya.

Rony menambahkan, BPBD Kaltara terus berkoordinasi dengan BPBD Nunukan. Salah satu kebutuhan mendesak adalah dukungan armada truk untuk distribusi logistik ke lokasi pengungsian.

“Kami berupaya agar penanganan di sana berjalan optimal. Komunikasi dengan BPBD Nunukan terus kami lakukan,” tambahnya.

Dampak Kebakaran

Berdasarkan hasil kaji cepat BPBD Nunukan, kebakaran di Mansalong mengakibatkan:
3 unit asrama pelajar terbakar
48 unit rumah toko hangus
56 kepala keluarga kehilangan tempat tinggal
kegiatan belajar mengajar terhenti
aliran listrik dan instalasi air bersih terputus
kerugian fisik dan fasilitas umum mencapai Rp19,27 miliar

Selain evakuasi dan penyelamatan korban, penanganan darurat kini difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan pengungsi, hingga mobilisasi personel dan peralatan. Segala biaya ditanggung melalui APBD Nunukan Tahun Anggaran 2025 serta sumber dana sah lainnya.

Iklan