TANJUNG SELOR – Kartu petani ternyata bukan syarat mutlak untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Pasalnya pupuk bersubsidi sendiri ternyata juga bisa didapatkan tanpa kartu petani, selama petani sudah terdaftar sebagai anggota kelompok tani.

Menurut Kabid Sarana Prasarana(PSP) Dinas Pertanian Ketahanan Pangan (DPKP), Ramadani, selama ini masih banyak masyarakat atau kalangan petani yang salah kaprah mengenai kartu petani.

Padahal kartu petani sendiri merupakan kartu ATM bagi petani dan bukan kartu tanda anggota kelompok tani.

“Kartu petani memang menjadi salah satu bagian dari kelompok tani, tapi bukan berarti tanpa kartu tani petani tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. Karena selama petani itu terdaftar sebagai anggota kelompok tani, dia bisa mendapatkan pupuk bersubsidi,” kata Ramadani, Rabu, 28 Februari 2024.

Dijelaskan Ramadani, fungsi kartu petani sendiri ialah sebagai alat pembayaran petani jika mau membeli pupuk bersubsidi. Hal inilah yang biasanya membuat petani tunggal sulit untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Kartu Petani itu diterbitkan oleh pihak bank berdasarkan data anggota dari kelompok tani dan uang subsidinya juga dikirim di situ. Jadi ketika mereka mau membeli pupuk bersubsidi petani hanya menggesek kartu itu di alat pembayaran. Makanya saya katakan tadi kalau kartu petani ini sebenarnya seperti ATM,” jelasnya.

Meski demikian, revisi terbaru dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 soal pendistribusian pupuk bersubsidi, saat ini petani juga bisa membeli pupuk bersubsidi tanpa menggunakan kartu petani resmi.

“Dari revisi peraturan itu, sekarang petani juga bisa membeli pupuk bersubsidi dengan menggunakan KTP dan membayar secara tunai atau melalui transfer, agar memudahkan petani,” imbuhnya.

“Tapi syaratnya petani tetap harus terdaftar sebagai anggota kelompok tani. Sehingga bagi petani tunggal, mereka juga harus mendaftar sebagai anggota kelompok tani jika mau mendapatkan pupuk bersubsidi,” pungkasnya. (adv)

Iklan