TANJUNG SELOR – Sejumlah pelanggan Perumda Air Minum Danum Benuanta mengeluhkan tagihan air yang melonjak tajam meski merasa pemakaian masih normal. Keluhan itu ramai disuarakan warga melalui media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Perumda Air Minum Danum Benuanta, Eldiansyah, meminta masyarakat tidak hanya mengeluhkan di dunia maya, tetapi datang langsung ke kantor Perumda untuk mendapat penjelasan dan solusi.
“Khususnya bagi masyarakat yang merasa tagihan air mahal, silakan langsung ke kantor. Kami siap menindaklanjuti keluhan secara cepat,” kata Eldiansyah, Jumat (5/9).
Ia menjelaskan, penetapan tarif air sudah disesuaikan dengan Keputusan Bupati Bulungan Nomor 100.3.3.2/245 Tahun 2025. Untuk pelanggan sosial, seperti rumah ibadah, panti asuhan, dan yayasan sosial, tarif ditetapkan Rp3.500 per meter kubik (m³).
Sementara kategori rumah tangga terbagi dalam lima golongan:
R1: Rp4.200 per m³
R2: Rp7.000 per m³
R3: Rp7.500 per m³
R4: Rp8.000 per m³
R5: Rp8.500 per m³
Kategori ini ditentukan berdasarkan luas bangunan dan daya listrik. Misalnya, kategori R3 berlaku untuk rumah berukuran 36–150 meter persegi dengan daya listrik 1.300–2.300 watt, yang dinilai masuk kelompok masyarakat mampu.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap memberi subsidi. Untuk pemakaian 0–10 m³, semua kategori dikenakan tarif Rp3.500 per m³. Namun jika pemakaian melewati batas 10 m³, maka diberlakukan tarif progresif.
“Kenaikan biasanya terjadi karena pemakaian di atas 10 m³ atau adanya reklasifikasi kategori pelanggan, misalnya dari R2 menjadi R3. Itu disesuaikan dengan kondisi bangunan, daya listrik, dan tingkat pemakaian,” jelas Eldiansyah.
Ia menegaskan, Perumda tidak membebankan biaya tambahan untuk perbaikan fasilitas. Pihaknya hanya mengimbau agar masyarakat lebih bijak menggunakan air.
“Kami minta pelanggan mengontrol pemakaian agar tidak boros. Kalau sudah melewati 10 m³, tarif progresif otomatis berlaku,” tegasnya.