
TARAKAN — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Supa’ad Hadianto, kembali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Kegiatan yang berlangsung di Tarakan ini turut menghadirkan narasumber dari BPJS Kesehatan dan RSUD dr. Jusuf SK.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai langkah pencegahan, pentingnya deteksi dini, dan penerapan pola hidup sehat untuk menekan risiko penularan penyakit. Supa’ad menekankan bahwa keberhasilan implementasi Perda sangat bergantung pada partisipasi dan pengetahuan masyarakat.

“Perda ini menjadi pedoman kita menjaga kesehatan bersama. Pencegahan adalah cara paling efektif, dan itu tidak dapat berjalan tanpa keterlibatan masyarakat,” tegasnya.
Antusiasme peserta terlihat melalui sesi diskusi yang membahas pengalaman dan tantangan dalam menghadapi penyakit menular di lingkungan masing-masing. Supa’ad menilai tingginya partisipasi ini menunjukkan meningkatnya kepedulian terhadap kesehatan keluarga dan lingkungan.

“Kita ingin masyarakat tidak hanya memahami, tetapi juga menerapkan pola hidup sehat sehari-hari. Jika kesadaran kolektif tumbuh, kita akan lebih siap menghadapi ancaman penyakit menular,” pungkasnya.






