NUNUKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Ruman Tumbo, S.H., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Minggu (30/11/2025), di Gedung Fitriani, Jalan Gajah Mada, Nunukan Tengah.

Dalam paparannya, Anggota Komisi IV DPRD Kaltara tersebut menegaskan bahwa narkoba
merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda dan memicu ketergantungan jangka panjang.
“Narkoba itu merusak masa depan keluarga. Sekali mencoba, sangat sulit untuk dilepaskan,” tegas Ruman.
Ia menjelaskan bahwa zat narkotika tidak mudah hilang dari tubuh dan sering menimbulkan perubahan perilaku ekstrem pada penggunanya. “Banyak pengguna yang kehilangan kesadaran, nge-fly, hingga bertingkah seperti orang yang tidak waras,” ujarnya.
Ruman juga mengingatkan bahwa modus peredaran narkoba kini semakin canggih, mulai dari kemasan permen hingga liquid vape. Ia menilai upaya tersebut sebagai strategi pihak asing untuk merusak generasi bangsa.
“Intinya, jangan sentuh narkoba jenis apapun. Sampaikan pesan ini kepada keluarga setelah kembali ke rumah,” pesan Ruman kepada peserta.
Ia menegaskan bahwa perhatian khusus harus diberikan kepada generasi muda, karena kelompok inilah yang paling rentan disasar jaringan pengedar. “Ini ancaman nyata. Kita harus perkuat perlindungan sejak dini,” tutupnya.







