BULUNGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bulungan berhasil membongkar kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Peso, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan Jumat (12/9/2025), polisi menetapkan HF (51), mantan Kepala SMAN 1 Peso, sebagai tersangka. Sejumlah dokumen pencairan dana hingga bukti administrasi lain turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polresta Bulungan, Kompol Irwan, menjelaskan bahwa praktik korupsi tersebut berlangsung pada periode 2021–2023 untuk BOS Reguler, serta BOS Kinerja tahun 2023.
“Modusnya, tersangka tidak melibatkan Tim BOS maupun guru dalam penyusunan RKAS, melakukan penarikan dana di bank tanpa bendahara, hingga membuat nota belanja fiktif,” ungkap Irwan.
Akibatnya, seluruh alur penggunaan anggaran dikendalikan langsung oleh tersangka tanpa rapat atau musyawarah dengan pihak sekolah.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltara, kerugian negara mencapai Rp846,86 juta.
“Dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Ia melakukannya seorang diri tanpa melibatkan pihak lain,” tambahnya.
Atas perbuatannya, HF dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 9 UU Tipikor. Ia terancam hukuman penjara 4 hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.