
TANJUNG SELOR – Ketua DPRD Kalimantan Utara, Achmad Djufrie, menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltara wajib menunjukkan komitmen nyata dalam menyerap tenaga kerja lokal. Menurutnya, perekrutan masyarakat setempat merupakan bentuk tanggung jawab sosial yang tidak boleh diabaikan oleh pelaku usaha.
Ia menekankan bahwa keberadaan perusahaan harus memberi dampak langsung bagi masyarakat sekitar, terutama dalam pembukaan lapangan kerja. “Perusahaan yang hadir di daerah ini wajib mengakomodasi masyarakat setempat. Masyarakat harus diberi kesempatan bekerja dan terlibat dalam aktivitas ekonomi,” ujarnya.

Achmad menilai kepatuhan terhadap ketentuan tenaga kerja lokal mencerminkan keseriusan perusahaan dalam membangun hubungan baik dengan daerah. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut perlu dipertanyakan integritasnya.
“Kalau perusahaan tidak mempekerjakan tenaga kerja lokal sesuai ketentuan, itu artinya mereka tidak peduli pada lingkungan sekitar,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah telah menetapkan batas minimal penggunaan tenaga kerja lokal. “Angka minimalnya 20 persen, dan itu harus jadi perhatian semua pelaku usaha,” tambah Achmad.






