NUNUKAN — Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba kini merambah dunia pendidikan. Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Utara, Tamara Moriska, menginisiasi sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba di sejumlah sekolah di Kabupaten Nunukan.

Di hadapan para pelajar, Tamara menegaskan bahwa remaja merupakan kelompok paling rentan terhadap pengaruh negatif lingkungan. Edukasi sejak dini, katanya, menjadi kunci utama agar siswa mampu mengenali dan menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
“Peredaran narkoba menyerang generasi muda dengan cara yang halus. Karena itu, pemahaman dini adalah benteng terbaik bagi lingkungan sekolah,” ujarnya.
Tamara juga mengingatkan bahwa pencegahan tidak cukup hanya melalui sosialisasi bahaya narkoba. Ia mendorong para pelajar untuk aktif dalam kegiatan positif dan produktif agar terhindar dari pergaulan berisiko.
“Hobi dan bakat yang disalurkan dengan benar bukan hanya pengembangan diri, tetapi juga perlindungan dari aktivitas yang dapat menjerumuskan,” tegasnya.






