
TANJUNG SELOR — Upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba kembali digencarkan DPRD Kalimantan Utara. Anggota DPRD Kaltara dapil Bulungan–Tana Tidung, Hj. Aluh Berlian, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika di tiga lokasi: Desa Apung, SMPN 2 Tanjung Selor, dan Jalan Gelatik.
Aluh menegaskan bahwa Perda tersebut merupakan payung hukum penting bagi masyarakat untuk memahami ancaman narkoba sekaligus membangun kewaspadaan bersama.

“Ketika masyarakat memahami aturan dan bahaya narkoba secara benar, ruang bagi pelaku penyebaran narkotika akan semakin terbatas,” ujarnya.
Menurutnya, pencegahan tidak hanya dibebankan kepada aparat atau pemerintah, tetapi justru memerlukan peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan masing-masing.

Pada sesi sosialisasi di sekolah, Aluh memberi penekanan khusus kepada pelajar terkait jenis narkotika, modus penyebaran, dampak, hingga cara menghindari ajakan negatif.
“Kami ingin anak-anak memahami apa yang harus dihindari. Pengetahuan akan menjadi pelindung awal bagi masa depan mereka,” jelasnya.
Ia berharap edukasi di sekolah dapat berdampak lebih luas karena siswa dapat membawa informasi tersebut ke keluarga dan lingkungan tempat tinggal.
Aluh yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltara menyebut keberhasilan Perda sangat bergantung pada partisipasi berkelanjutan masyarakat.
“Jika keluarga peduli, sekolah responsif, dan lingkungan ikut menjaga, maka anak-anak kita bisa tumbuh di ruang yang lebih aman dan sehat,” pungkasnya.







