TARAKAN– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan insentif kepada guru yang berada di bawah kewenangannya, yakni guru jenjang SMA, SMK, dan SLB, baik yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) maupun Guru Tidak Tetap (GTT), di sekolah negeri maupun swasta.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara, Hasanuddin, yang memastikan bahwa anggaran insentif untuk guru tingkat provinsi tetap disiapkan dan akan segera dicairkan.

“InsyaAllah, pencairan insentif untuk guru PTT dan GTT jenjang SMA, SMK, dan SLB akan dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini masih dalam proses administrasi,” ujarnya, Sabtu (19/4/2025).

Diketahui, besaran insentif yang diberikan tetap sama seperti tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp 650 ribu per bulan. Ini menjadi bentuk apresiasi Pemprov terhadap peran strategis para tenaga pendidik tingkat menengah dan luar biasa (SLB) di Kaltara.

Penyesuaian Anggaran untuk Guru PAUD hingga SMP

Sementara itu, menyikapi ramainya sorotan publik mengenai penghentian insentif bagi guru jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP, Hasanuddin menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan karena alasan regulasi dan efisiensi anggaran.

Insentif bagi guru jenjang tersebut sebelumnya sempat dianggarkan Pemprov Kaltara, namun pada 2025 dihentikan menyusul adanya temuan berulang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Temuan ini sudah beberapa kali terjadi, karena guru PAUD hingga SMP bukan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, melainkan pemerintah kabupaten/kota,” jelas Hasanuddin.

Penyesuaian ini juga merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dengan tegas membagi urusan pemerintahan, termasuk bidang pendidikan, antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

“Dalam undang-undang itu sudah jelas pembagian kewenangan pendidikan. Jadi, anggaran untuk jenjang di luar kewenangan provinsi tidak bisa lagi dimasukkan dalam APBD Pemprov,” tutupnya.

Dengan penyesuaian ini, Pemprov Kaltara berharap anggaran daerah dapat digunakan secara lebih tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa mengurangi perhatian terhadap dunia pendidikan.

Iklan