TANJUNG SELOR – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) H. Denny Harianto, S.E., M.M., menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-5 di Kantor DPRD Kaltara pada Selasa (27/1), dipimpin DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri kepala perangkat daerah di lingkup Pemprov Kaltara.
Mewakili Gubernur Kaltara, Sekprov Denny mengapresiasi seluruh fraksi DPRD Kaltara atas masukan, pandangan dan saran yang diberikan terhadap empat Ranperda tersebut.
“Terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah memberi apresiasi dan kesediaannya untuk menerima dan bersedia membahas Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah,” kata Sekprov Denny.
Ia menjelaskan bahwa pada prinsipnya semua fraksi DPRD Kaltara menerima empat Ranperda untuk dibahas lebih lanjut, meskipun masih terdapat beberapa catatan yang akan didalami pada tahap pembahasan berikutnya.
Pertama terkait Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, pemerintah memandang kebijakan ini sebagai upaya mewujudkan pembangunan yang adil dengan tetap memperhatikan nilai sosial, budaya dan kearifan lokal.
“Pengarusutamaan gender kami maknai sebagai strategi kebijakan pembangunan yang adil, dengan tetap memperhatikan nilai sosial, budaya, dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat,” ujarnya.
Untuk Ranperda tentang Tata Cara Perizinan dan Penggunaan Sumber Daya Air di Sungai Kayan, pemerintah menegaskan komitmen untuk melindungi hak masyarakat adat serta menjamin proses perizinan yang transparan dan berkelanjutan.
Sementara itu, pada Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Denny menuturkan pemerintah akan fokus menyelaraskan program agar tidak tumpang tindih serta mendorong partisipasi aktif masyarakat.
Adapun Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ditujukan untuk memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Pemerintah terus berupaya menyempurnakan regulasi guna menjamin akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah,” jelas Denny.
Sekprov Denny berharap keempat Ranperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD Kaltara hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kami berharap semoga tahapan-tahapan dalam penyusunan Ranperda Provinsi Kaltara yang telah dibahas dan disepakati bersama dapat disetujui untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda yang akan menjadi payung hukum,” tutupnya.







