TANJUNG SELOR – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada jabatan fungsional tenaga kesehatan tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tampaknya harus bersabar.

Pasalnya setelah dilakukan pengusulan Nomor Induk (NI) ke pemerintah pusat, sampai saat ini surat keputusan (SK) belum juga turun.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara, Burhanuddin melalui Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Arya Mulawarman mengatakan 62 orang yang telah lulus tengah menunggu.

“Mereka masih menunggu nomor induknya dari pusat. Inikan kemarin ada perpanjangan waktu usul NI sampai 30 Maret 2023. Maka inilah menunggu hasilnya paling lambat 25 hari setelah diusulkan,” ungkapnya, Senin 10 April 2023.

Dia menjelaskan, selama menunggu, bagi yang telah diusulkan NI maka sudah ada yang bekerja di tempatnya melamar dan ada juga yang resign dari tempatnya bekerja.

“Kalau sudah tahu di mana bekerja misalnya di Puskesmas, maka sudah bisa bekerja. Selain itu ada juga dari luar yang diterima, tapi memang lebih formal jika ada SK,” paparnya.

Dia mengatakan, PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan tahun 2022, jumlah formasi yang terbuka sebanyak 82, di mana jumlah pendaftar sebanyak 398 orang. Rinciannya pendaftar yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 372 orang dan tidak memenuhi syarat (TMS) ada 26 orang.

“Tenaga kesehatan ini, formasi yang terisi ada 62 dan formasi tidak terisi ada 20,” tutupnya. (adv)

Iklan