Muhammad Nasir: Pansus II DPRD Kaltara Tindaklanjuti Fasilitasi Kemendagri, Raperda Penanaman Modal Ditargetkan Rampung Pekan Depan


TANJUNG SELOR, Koran Kaltara — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Utara bergerak cepat merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal setelah menerima hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hanya sehari setelah dokumen diterima, Pansus langsung menggelar rapat intensif selama dua hari pada 13–14 November 2025.
Rapat tersebut menghadirkan Biro Hukum Setprov Kaltara, perangkat daerah yang membidangi perizinan dan investasi, serta tim ahli Pansus. Pembahasan difokuskan pada pendalaman catatan dan rekomendasi Kemendagri yang mencakup penyelarasan norma, penguatan substansi, dan penyesuaian kewenangan daerah sesuai regulasi nasional.

Wakil Ketua Pansus II, Muhammad Nasir, S.Pi., M.M, menjelaskan bahwa fasilitasi dari Kemendagri memberikan sejumlah penguatan penting terhadap struktur dan isi regulasi.
“Catatan yang diberikan Kemendagri pada prinsipnya memperkuat harmonisasi aturan, mulai dari penyesuaian dengan undang-undang di atasnya hingga penyempurnaan pasal terkait perizinan, pelayanan investasi, dan kewenangan daerah. Seluruh revisi sudah kami bedah dan sesuaikan bersama Biro Hukum, OPD, dan tim ahli,” ujar Nasir.
Ia menyebut proses pembahasan berjalan konstruktif dan menghasilkan beberapa penyempurnaan norma, termasuk penguatan aspek kemudahan investasi, kepastian hukum bagi investor, hingga mekanisme koordinasi lintas sektor. Semua perbaikan tersebut disiapkan agar regulasi dapat menjadi payung hukum yang efektif dan aplikatif.

Dengan seluruh penyesuaian hampir selesai, Pansus menargetkan langkah berikutnya dapat segera ditempuh, yakni Rapat Paripurna Persetujuan antara DPRD dan Kepala Daerah.
“Target kami tetap pekan depan paripurna bisa digelar. Raperda ini harus segera memiliki kekuatan hukum agar iklim investasi di Kaltara semakin kompetitif dan memberi dorongan bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” tegas Nasir.
Pansus optimistis kehadiran Perda Penanaman Modal nantinya akan menjadi instrumen strategis dalam menarik investasi berkualitas, mendorong pembukaan peluang usaha baru, serta meningkatkan daya saing Kalimantan Utara baik di tingkat regional maupun nasional.






