
MALINAU – Melalui kegiatan sosialisasi Perda Pemberdayaan Masyarakat Adat, DPRD Kalimantan Utara mengajak warga adat di Malinau Selatan Hulu untuk lebih terlibat dalam proses pembangunan daerah.
Anggota DPRD Kaltara, Hendri Tuwi, menyampaikan bahwa Perda tersebut tidak hanya mengatur hak masyarakat adat, tetapi juga memberikan ruang lebih besar bagi mereka untuk bersuara.

“Perda ini bukan sekadar aturan, tetapi alat yang memperkuat posisi masyarakat adat sebagai subjek pembangunan,” ujar Hendri.
Ia menilai, pemahaman yang baik terhadap isi Perda akan membantu masyarakat adat memiliki keberanian menyampaikan aspirasi dan ikut menentukan kebijakan yang menyentuh kehidupan mereka.

Hendri juga menekankan pentingnya meningkatkan literasi regulasi sebagai dasar partisipasi publik yang efektif. Dengan peran besar masyarakat adat dalam menjaga tradisi dan lingkungan, ia berharap mereka tidak hanya menerima dampak pembangunan, tetapi menjadi bagian dari perencanaan dan pelaksanaannya.






