
TANJUNG SELOR — Kembali dari Rakernas ADPSI–ASDEPSI, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, SE., M.M., langsung mengusung agenda besar: reformasi regulasi dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah. Djufrie yang dikukuhkan sebagai Wakil Ketua III ADPSI ini menyebut tumpukan aturan daerah menjadi salah satu faktor yang sering menghambat pelayanan.
Menurutnya, amanat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rakernas menjadi pengingat penting bahwa regulasi tidak boleh menambah beban masyarakat.

“Banyak aturan di daerah yang justru membingungkan pelaksana di lapangan. Ini harus segera kita benahi,” katanya.
Djufrie menegaskan DPRD Kaltara akan melakukan identifikasi dan evaluasi terhadap regulasi-regulasi daerah yang tidak lagi relevan. Revisi atau pencabutan aturan yang menghambat dinilai sebagai langkah strategis agar pelayanan publik semakin efisien.

Selain regulasi, ia menyoroti efektivitas program pemerintah yang harus benar-benar memberikan hasil terasa.
“Program yang tidak memberi dampak nyata tidak boleh lagi mendapat porsi anggaran besar. Setiap kebijakan harus berpihak pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dengan mandat barunya di ADPSI, Djufrie menyatakan akan memperkuat sinergi antarprovinsi untuk mendorong rekomendasi nasional yang lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah, termasuk Kaltara.
“Ini bukan sekadar posisi. Ini tanggung jawab membawa perspektif Kaltara dalam pembahasan nasional,” tegasnya.
Ia menutup pernyataan dengan komitmen bahwa Rakernas menjadi titik awal memperkuat profesionalisme DPRD.
“Tujuan kami sederhana: tata kelola pemerintahan harus makin baik dan masyarakat merasakan manfaatnya,” pungkasnya.







