JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan program nikah massal gratis yang digelar rutin setiap dua bulan sekali. Program ini hadir sebagai solusi bagi pasangan prasejahtera yang ingin menikah sah secara agama dan negara tanpa terbebani biaya tinggi.

Gelaran nikah massal pertama berlangsung di Masjid Istiqlal Jakarta pada 26 Juni lalu dengan melibatkan 100 pasangan. Program serupa kembali diadakan pada Kamis (4/9/2025) bertajuk Nikah Fest, juga diikuti oleh 100 pasangan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebutkan bahwa layanan ini tidak hanya menyasar masyarakat dalam negeri, melainkan juga WNI di luar negeri. Sebelumnya, Kemenag telah menggelar nikah massal di Taiwan dengan 87 pasangan, dan rencananya akan diperluas ke Hongkong, Malaysia, hingga Arab Saudi.

“Setiap dua bulan sekali Kemenag akan menggelar nikah massal gratis, bukan hanya di Istiqlal, tapi juga di daerah-daerah,” jelas Nasaruddin.

Semua Gratis, Mahar Disiapkan Pemerintah

Nasaruddin menegaskan, pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) sebenarnya tidak dikenakan biaya jika dilakukan pada hari dan jam kerja. Meski begitu, biaya resepsi kerap menjadi beban besar bagi calon pengantin.

“Bayangkan, resepsi pernikahan biasanya bisa menelan biaya minimal Rp100 juta. Itu yang paling memberatkan masyarakat,” katanya.

Lewat program nikah massal, pemerintah menanggung seluruh kebutuhan akad, termasuk biaya penghulu, mahar atau mas kawin yang disiapkan langsung oleh pemerintah, hingga fasilitas hotel gratis untuk malam pertama. Selain itu, setiap pasangan juga mendapatkan edukasi membangun keluarga dan bantuan uang Rp2 juta sebagai modal usaha.

Ajak Warga Legalkan Pernikahan

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menambahkan bahwa nikah massal menjadi bentuk kehadiran negara dalam memfasilitasi masyarakat yang ingin menikah, namun terkendala biaya.

“Kalau sudah cukup umur dan memenuhi syarat, jangan ragu menikah. Pernikahan sah bukan hanya memenuhi syariat agama, tapi juga membawa keberkahan,” ujarnya.

Program ini diyakini dapat membantu pasangan yang sebelumnya hanya tinggal bersama tanpa ikatan resmi untuk segera mencatatkan pernikahannya di KUA.

Iklan