MALINAU — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dari Fraksi Demokrat Dapil III Kabupaten Malinau, Hendri Tuwi, terus mendorong penguatan posisi masyarakat adat melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di sejumlah desa di Kecamatan Malinau Selatan Hulu pada akhir pekan lalu. Dalam kesempatan itu, Hendri menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap seluruh ketentuan yang diatur dalam perda agar dapat dimanfaatkan secara optimal.

Menurutnya, masyarakat adat memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian budaya, kearifan lokal, dan lingkungan hidup, sehingga sudah sepatutnya mendapat ruang yang adil dan terlindungi dalam proses pembangunan daerah.

“Kami ingin masyarakat adat memahami bahwa mereka memiliki hak yang diakui dan dilindungi oleh pemerintah daerah. Perda ini hadir untuk memperkuat posisi mereka dalam pembangunan,” ujar Hendri.

Ia menilai peningkatan literasi masyarakat terhadap regulasi daerah menjadi langkah awal yang krusial agar pemberdayaan masyarakat adat dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Melalui Perda Pemberdayaan Masyarakat Adat ini, Hendri berharap masyarakat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga terlibat aktif dalam pengambilan keputusan serta pengelolaan potensi wilayah adat.

“Tujuan akhirnya agar masyarakat adat merasakan manfaat nyata dari pembangunan, baik secara ekonomi, sosial, maupun dalam pelestarian budaya. Kuncinya ada pada partisipasi aktif,” tambahnya.

Hendri juga menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi perda tersebut agar benar-benar berjalan sesuai tujuan. Ia membuka ruang komunikasi bagi masyarakat adat jika menemukan kendala dalam penerapannya.

“Jika ada hambatan di lapangan, jangan ragu menyampaikan kepada kami. DPRD akan terus mengawasi agar kebijakan ini benar-benar berpihak kepada masyarakat adat,” tegasnya.

Iklan