TANJUNG SELOR – Sengketa ganti rugi lahan masih menjadi persoalan yang terus muncul di berbagai wilayah, termasuk di Kalimantan Utara. Menyikapi hal ini, DPRD Kaltara memastikan siap mengawal seluruh proses penyelesaian agar hak masyarakat tidak diabaikan.

Anggota Komisi III DPRD Kaltara, Aluh Berlian, menegaskan bahwa lembaganya akan terlibat aktif dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa lahan. “Masalah ganti rugi ini bukan hal baru. DPRD memastikan semua pihak bekerja sesuai aturan sehingga hak warga benar-benar terpenuhi,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi III telah memfasilitasi penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dan pihak terkait di sekitar Bandara Juwata Tarakan. Proses serupa, kata Aluh, membutuhkan koordinasi yang kuat antara DPRD, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), dan instansi teknis lainnya.

Menurutnya, kolaborasi tersebut sangat menentukan kelancaran penyelesaian, sekaligus mencegah munculnya persoalan lanjutan. “Masukan dari Tapem dan instansi lainnya menjadi acuan bagi kami untuk mengawal kasus ini. Semua harus berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.

Aluh mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa tidak dapat dilakukan tergesa-gesa. Proses verifikasi dan klarifikasi data harus dilakukan secara cermat, terutama karena sebagian besar lahan yang diklaim masyarakat berada di kawasan pertambakan.

“Ini membutuhkan waktu dan tidak bisa dipaksakan. Yang penting hak masyarakat tetap diutamakan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas, termasuk memastikan kejelasan hukum mengenai siapa yang berhak atas lahan tersebut. “Kami ingin memberikan kepastian kepada masyarakat. Semua harus diselesaikan sampai jelas dan tidak menyisakan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.

Iklan