
TANJUNG SELOR — DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menanggapi tuntutan para pengemudi angkutan online roda dua (R2) dan roda empat (R4) terkait perbaikan pendapatan di wilayah Kaltara. Rapat berlangsung di Kantor DPRD Kaltara, Senin (10/11/25).
RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL., didampingi sejumlah anggota DPRD seperti Pdt. Robenson Tandem, Tamara Moriska, Adi Nata Kusuma, Supa’ad Hadianto, Hj. Aluh Berlian, dan Listiani.

Dalam sambutannya, Nasir menegaskan bahwa DPRD berkepentingan memastikan kebijakan tarif transportasi online berpihak pada kesejahteraan pengemudi.
“Pertemuan ini penting karena menyangkut kebijakan strategis yang bersentuhan langsung dengan Dishub dan Disnaker. Kami ingin keputusan yang lahir benar-benar adil,” ujarnya.
Kehadiran berbagai pihak memperkuat pembahasan, di antaranya Plt. Kepala Biro Hukum Setda Kaltara, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, serta perwakilan Serikat Pengemudi Online Indonesia (SEPOI).

Dishub Kaltara menyatakan akan mengaji ulang batas atas dan bawah tarif angkutan online dengan memperhitungkan Biaya Operasional Kendaraan (BOK).
Sementara Biro Hukum menyiapkan kajian yuridis terkait regulasi tarif dan pola kemitraan antara driver dan aplikator.
SEPOI berkomitmen melengkapi data pengemudi serta memperkuat kelembagaan organisasi.
DPRD berharap sinergi seluruh pihak menghasilkan kebijakan yang transparan, berkeadilan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan pengemudi online.







