
TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara terus memperkuat komitmennya dalam melindungi tenaga kerja lokal di tengah meningkatnya arus pekerja dari luar daerah. Salah satu langkah strategis yang kini tengah dibahas adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan Tenaga Kerja Lokal.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Ruman Tumbo, menyebut Raperda ini dirancang untuk memastikan masyarakat Kaltara memperoleh porsi lebih besar dalam proses rekrutmen tenaga kerja oleh perusahaan, terutama pada sektor-sektor yang tidak membutuhkan keahlian khusus.

“Untuk penerimaan tenaga kerja itu seharusnya mengutamakan tenaga kerja lokal. Target kita, 80 persen pekerja adalah tenaga lokal. Tetapi ini masih tahap rancangan, belum menjadi perda,” ujar Ruman, Selasa (18/11/2025).
Perusahaan Masih Dominan Rekrut Pekerja dari Luar

Ruman menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap praktik rekrutmen perusahaan, sebab tidak sedikit perusahaan lebih memilih tenaga kerja dari luar meskipun kualitas dan keahlian tenaga kerja lokal setara.
“Banyak orang dari luar daerah masuk tanpa pembatasan. Padahal keahliannya sama, tetapi perusahaan lebih memilih tenaga luar. Akibatnya anak-anak lokal makin sulit mendapat pekerjaan,” katanya.
Jika kebijakan prioritas tenaga kerja lokal diterapkan secara konsisten, Ruman meyakini angka pengangguran di Kaltara dapat ditekan secara signifikan.
“Kami yakin penerimaan tenaga kerja lokal akan berdampak pada turunnya pengangguran. Mudah-mudahan perda ini segera berlaku dengan baik,” ujarnya.
Job Fair 2025 Jadi Momentum Awal Pengawasan
Selain pembahasan Raperda, Ruman juga menyoroti pelaksanaan Job Fair 2025 yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara pada 20–21 November 2025. Ia meminta Disnakertrans mengawal proses rekrutmen agar benar-benar memberi peluang lebih besar bagi putra daerah.
“Kami berharap Disnakertrans memastikan yang diterima adalah anak-anak Kaltara. Itu tugas mereka, dan Komisi IV akan mengawasi,” tegasnya.
Dorong Peluang Kerja Seiring Pertumbuhan Investasi
DPRD Kaltara berharap, seiring meningkatnya investasi dan pembangunan di provinsi paling muda ini, kesempatan kerja bagi masyarakat lokal dapat semakin terbuka melalui regulasi yang jelas dan pengawasan yang berkelanjutan.
Kehadiran Raperda Pengawasan Tenaga Kerja Lokal nantinya diharapkan menjadi instrumen penting untuk melindungi hak-hak pekerja daerah sekaligus menjaga keseimbangan tenaga kerja di tengah pertumbuhan ekonomi Kaltara. (*)







