DPKP Dorong Petani Bergabung di Kelompok Tani untuk Pendataan dan Penyaluran Bantuan

TANJUNG SELOR – Adanya kelompok tani memang sudah menjadi syarat mutlak bagi para petani untuk mendapatkan pupuk subsidi. Di mana hal ini sudah menjadi aturan dan kebijakan pemerintah pusat dalam mencegah terjadinya kasus mafia pupuk.
Dijelaskan Kabid Sarana dan Prasarana(PSP) Kaltara Ramadani Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), pihaknya mendorong petani tunggal untuk bergabung atau membentuk kelompok petani.
Pasalnya kelompok tani ini merupakan wadah pendataan bagi pemerintah agar pupuk tani bersubsidi bisa tersalurkan secara tepat sasaran.
“Pemerintah tidak asal memberikan kouta pupuk bersubsidi karena harus melalui pendataan dan pendataannya itu melalui kelompok tani. Makanya bisanya selain anggota kelompok tani. Petani tunggal biasanya sangat sulit untuk mendapatkan pupuk bersubsidi,” kata Ramadani, Senin, 5 Februari 2024.
Ramadani pun menyarankan para petani tunggal bisa bergabung dan mendaftar sebagai anggota kelompok tani atau membentuk kelompok tani agar dapat terdata sebagai penerima pupuk bersubsidi.
“Kuota pupuk tani bersubsidi itu selalu pas karena disesuaikan dengan jumlah anggota kelompok tani di setiap daerah dan belinya juga biasanya harus pake kartu petani. Oleh karena jumlah kuotanya pas, jadi petani tunggal biasanya tidak kebagian jatah pupuk bersubsidi,” ungkapnya.
Dalam membentuk atau bergabung dalam kelompok tani, diakui Ramadani cukup mudah. Para petani hanya perlu menyiapkan data administrasi yang dibutuhkan sesuai profesi sebagai petani lalu mendaftarkannya secara online.
“Sekarang kitakan pakai data terpadu yang terkoneksi secara online, jadi semuanya bisa didaftarkan secara online dan panduannya bisa kita cari di Google,” pungkasnya. (adv)