
TANJUNG SELOR — DPRD Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-35 dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (17/11). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, didampingi Wakil Ketua II, Muddain, serta turut dihadiri Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang.
Dalam kesempatan itu, Nasir menegaskan bahwa penyusunan Nota Keuangan APBD 2026 merupakan kelanjutan dari KUA-PPAS 2026 yang telah disepakati pada Rapat Paripurna ke-33 pada 20 Oktober 2025. Seluruh proses penyusunannya, kata dia, mengikuti ketentuan dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD.

“Penyusunan Nota Keuangan ini adalah tahapan penting dari rangkaian pembahasan anggaran antara DPRD dan pemerintah daerah. Permendagri 14 Tahun 2025 menjadi acuan utama agar struktur anggarannya jelas, terukur, dan sesuai aturan,” ujar Nasir.
Ia menegaskan komitmen DPRD dalam mengawal pembahasan RAPBD 2026 agar lebih transparan dan tepat sasaran. Setiap kebijakan anggaran, katanya, harus berpihak pada masyarakat dan mendukung program strategis pembangunan provinsi.

“DPRD memberi perhatian penuh agar RAPBD 2026 disusun secara efektif dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Setiap rupiah anggaran harus diarahkan untuk program yang memberikan manfaat nyata,” tegasnya.
Nasir juga menilai pembahasan RAPBD 2026 sebagai momentum untuk memperkuat kondisi fiskal daerah di tengah berbagai tantangan pembangunan—mulai dari pemerataan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, hingga penguatan daya tahan ekonomi.
Ia mengajak pemerintah daerah memperkuat sinergi agar penyusunan APBD 2026 selesai tepat waktu dan bisa menjadi instrumen pembangunan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah merupakan kunci. Harapannya, RAPBD 2026 dapat ditetapkan tepat waktu dan benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan Kalimantan Utara,” tutupnya.







