TANJUNG SELOR – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Utara, Obed Daniel LT, memastikan proses pengadaan kerjasama media sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, tahapan prosess pengadaan tersebut telah dilaksanakan melalui sistem e-Purchasing pada katalog elektronik (E-Katalog) LKPP.

“Mulai dari pemilihan penyedia, penetapan spesifikasi hingga pemesanan barang/jasa. Sehingga pengadaan dimaksud telah memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas sebagaimana diatur dalam ketenyan pengadaan barang/jasa pemerintah,”katanya dalam keterangan tertulis, Senin (19/1).

Obed juga menjelaskan tujuan Dinsos Kaltara melakukan Kerjasama dengan media untuk mendukung penyebarluasan informasi program kegiatan, serta kebijakan pemerintah kepada masyarakat secara luas dan tepat sasaran. Di mana besaran anggaran yang dialokasikan telah disusun berdasarkan kebutuhan publikasi cakupan wilayah, serta intensitas informasi yang harus disampaikan dan telah melalui proses perencanaan sesuai dengan ketenuan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa seluruh kegiatan kerja sama media telah masuk dalam dokumen perencanaan dan penganggaran resmi (RKPD/RKA/DPA), serta disesuaikan dengan dinamika kebutuhan informasi publik, khususnya pada sektor pelayanan sosial yang bersifat responsif dan mendesak,”terangnya.
Ia menjelaskan pemilihan penyedia ditetapkan berdasarkan dokumen perencanaan yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), di mana nama paket, jumlah, dan metode pemilihan tercatat dengan jelas. “Proses ini, mulai dari pemilihan penyedia hingga pemesanan, dilakukan secara terbuka dan akuntabel, sehingga menghilangkan potensi penentuan harga secara sewenang-wenang,”jelasnya.

Pertimbangan lainnya, lanjut Obed, luas wilayah dan kondisi geografis Kalimantan Utara yang tidak mudah dijangkau. Biaya distribusi informasi ke daerah-daerah tertinggi atau perbatasan tentu memiliki konsekuensi biaya logistik yang tidak murah.
Informasi mengenai bantuan sosial harus sampai ke sasaran yang tepat agar tidak terjadi kesalahan sasaran dan program-program kesejahtraan sosial maupun yang masuk dalam Program Strategis Nasional harus tersampaikan secara cepat dan tepat.

“Oleh karena itu peran media sosial untuk penyebarluasan informasi program kegiatan sosial lainnya di 5 kabupaten/kota menjadi strategi yang tepat,”ulasnya.

Sementara itu, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kaltara, lanjut Obed adalah koordinator publikasi pemerintah daerah yang fokusnya pada kebijakan dan program strategis secara makro. Sementara, Dinas Sosial memiliki kekhususan, misalnya penanganan fakir miskin, penyandang disabilitas, dan korban bencana yang membutuhkan sosialisasi yang sangat teknis, spesifik, dan berkelanjutan (detail) kepada sasaran yang tepat.

“Karena itu, untuk memastikan keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas kinerja spesifik Dinas Sosial tersebut, kami menganggarkan belanja media ini sebagai bentuk dukungan operasional agar pesan kami sampai secara efektif ke masyarakat yang membutuhkan,”tuntasnya.

Iklan