TANJUNG SELOR — Penanggulangan bencana bukan hanya tugas pemerintah pusat, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, sektor swasta, hingga masyarakat di tingkat desa.

Lalu, muncul pertanyaan penting: apakah dana desa boleh digunakan untuk penanganan bencana di tingkat lokal?

Menjawab hal ini, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Utara, Andi Amriampa, menegaskan bahwa pemerintah desa justru memiliki peran kunci dalam upaya mitigasi dan respons bencana.

“Dalam regulasi yang ada, sebesar 8 persen dari total dana desa memang bisa dialokasikan khusus untuk penanggulangan bencana,” jelas Andi Amriampa.

Ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh oleh pemerintah desa mengenai alokasi ini, terutama bagi desa-desa yang rawan terhadap bencana seperti banjir, tanah longsor, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Kami sangat mendorong desa-desa untuk melakukan identifikasi dini terhadap potensi bencana di wilayah masing-masing. Ini bisa menjadi langkah awal yang sangat penting dalam membangun kesiapsiagaan dan mengurangi risiko bencana sejak awal,” tambahnya.

Sebagai contoh, desa yang rentan terhadap karhutla dapat memanfaatkan dana desa untuk pengadaan sarana prasarana pendukung pencegahan, serta pelatihan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa.

Langkah ini, lanjutnya, selaras dengan semangat pemberdayaan lokal dan penguatan ketahanan desa terhadap bencana. Bahkan, BPBD Kaltara siap memberikan pendampingan serta pelatihan agar penggunaan dana desa tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

“Dengan langkah-langkah konkret dan komitmen yang kuat dari semua pihak, kita bisa meminimalkan dampak bencana sejak dini,” pungkas Andi.

Iklan