MAKASSAR — Kepala Pelaksana BPBD Kalimantan Utara, Andi Amriampa, menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam optimalisasi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub-urusan bencana ke dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, Renstra, dan Renja.

Hal ini disampaikan dalam Coaching Clinic bertema “Penguatan Strategi Percepatan Pelaksanaan SPM Sub Urusan Bencana dan Sinkronisasi Unsur Penanggulangan Bencana dalam Dokumen Perencanaan Daerah”, yang digelar di Makassar pada 11 Juni 2025.

Acara ini merupakan hasil kolaborasi antara Kemendagri, BNPB, dan Program SIAP SIAGA, kemitraan Pemerintah Indonesia dan Australia. Perwakilan dari Bappeda dan BPBD 17 provinsi di Kawasan Timur Indonesia, termasuk Kaltara, turut hadir.

“Tantangan kita bukan pada ketersediaan pedoman, tapi pada penerapan di lapangan. Kaltara sedang berproses mengintegrasikan SPM kebencanaan dalam RPJMD dan Renstra OPD agar sejalan dengan visi-misi kepala daerah,” ujar Andi.

Ia menekankan bahwa kebencanaan tidak bisa ditangani secara sektoral. Pendekatan lintas OPD dan sinergi antarinstansi sangat penting, terutama dalam mendorong program Kecamatan Tangguh Bencana (Kencana) yang sedang dirancang untuk memperkuat kesiapsiagaan di tingkat lokal.

Kaltara juga menjadi bagian dari Program SIAP SIAGA, yang didukung Pemerintah Australia. Program ini bertujuan meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam menghadapi risiko bencana secara adaptif dan berkelanjutan.

Direktur Penanggulangan Bencana Kemendagri, Edy Suharmanto, menyebut Kencana sebagai strategi percepatan pelayanan berbasis risiko lokal. Menurutnya, kecamatan adalah ujung tombak dalam membangun ketangguhan bencana.

Konsul-Jenderal Australia, Todd Dias, menambahkan bahwa kolaborasi ini diharapkan memperkuat sistem penanggulangan bencana daerah dan meningkatkan resiliensi masyarakat.

Meskipun coaching clinic telah ditutup, semangat kolaboratifnya diharapkan terus berlanjut. Forum ini menegaskan bahwa SPM bencana bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya.

Langkah ke depan mencakup:

  • Penetapan vokal poin penanggulangan bencana di tiap daerah

  • Dokumentasi dan diseminasi praktik baik antarwilayah

  • Penguatan sinergi antara BPBD, Bappeda, dan OPD lainnya

“SPM adalah perlindungan dasar warga negara. Ini bukan akhir, tapi awal dari upaya kolektif membangun sistem yang tangguh,” tegas Andi Amriampa.

Iklan