TANJUNG SELOR – Potensi tanah longsor di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), dinilai cukup tinggi dan membutuhkan penanganan serius. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltara menegaskan bahwa upaya mitigasi harus segera diperkuat guna mencegah jatuhnya korban jiwa maupun kerugian material.

Kepala Pelaksana BPBD Kaltara, Andi Amriampa, menekankan pentingnya langkah antisipatif, khususnya bagi masyarakat yang bermukim di kawasan rawan longsor.

“Masyarakat yang tinggal di daerah rawan harus dilindungi sedini mungkin. Pencegahan jauh lebih efektif daripada penanganan saat bencana sudah terjadi,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat agar menghindari pembangunan permukiman di daerah berlereng atau yang rawan pergerakan tanah.

Selain itu, Andi menyoroti pentingnya kolaborasi lintas instansi. Ia menyebutkan bahwa Dinas Kehutanan memiliki peran strategis dalam mitigasi vegetatif, seperti penanaman pohon untuk memperkuat struktur tanah dan mengurangi risiko longsor.

“BPBD memiliki tiga fungsi utama: komando, koordinasi, dan pelaksana. Komando berada di tangan sekretaris daerah sebagai Kepala BPBD ex officio, sementara kami di BPBD bertindak sebagai pelaksana teknis di lapangan,” terangnya.

Andi juga menyoroti pentingnya penegakan regulasi, terutama dalam proses pembangunan. Setiap pembangunan di kawasan rawan bencana harus diawali dengan perizinan yang ketat, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Zona rawan bencana harus mendapat perhatian khusus sebelum pembangunan dilakukan. Ini bagian dari upaya pencegahan jangka panjang,” pungkasnya.

BPBD Kaltara berharap kesadaran kolektif dari masyarakat, pemerintah daerah, hingga lintas sektor dapat memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman tanah longsor, khususnya di wilayah Tarakan yang secara topografi tergolong rentan.

Iklan