TANJUNG SELOR – Bila tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bisa digugurkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Burhanuddin melalui Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKD Kaltara, Arya Mulawarman, meski hingga kini belum terdapat CPNS yang digugurkan karena penyakit tertentu, namun bila ditemukan CPNS menggunakan narkoba, maka sudah dipastikan tidak lolos menjadi PNS.

“Sampai saat ini belum ada pegawai yang mengalami penyakit lalu digugurkan. Jika CPNS suatu saat mengalami penyakit tertentu, dan harus menjalani perawatan maka akan ada penundaan kenaikan menjadi PNS,” sebutnya Selasa, 14 Februari 2023.

Sebelum menjadi seorang PNS, CPNS harus melalui masa percobaan selama satu tahun serta dianggap sebagai pegawai sipil yang sehat jasmani dan rohani. Lalu CPNS juga harus mengikuti diklat dan prajabatan. Jika di antaranya ada yang tidak lolos, hal itu juga mempengaruhi CPNS bisa digugurkan.

“Lalu kalau mengenai sehat jasmani dan rohani apabila terdapat jenis penyakit atau tidak bebas napsa, bisa dikategorikan tidak memenuhi syarat,” terangnya.

Ia juga menyarankan agar para CPNS selalu menjaga kesehatan, dan sungguh-sungguh dalam menjalankan diklat. Meski tidak ada aturan yang baku dalam kedinasan terkait menjaga kesehatan seorang CPNS, namun ia menganggap menjaga pola hidup sehat bagi seorang CPNS maupun PNS sangat penting dilakukan.

Pembukaan CPNS Kaltara diperkirakan kembali diusulkan pada 2023 dengan menimbang berbagai keperluan daerah. Pengusulan ini telah dilakukan BKD Kaltara pada Februari dan Maret, namun dipastikan ada perpanjangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam hal ini BKN akan menimbang keperluan anggaran kebutuhan perekrutan CPNS dan P3K di Kaltara. BKN dipastikan menimbang segala aspek formasi yang masih dibutuhkan Provinsi Kaltara, agar ke depannya tidak terjadi tumpang tindih. (adv)

Iklan