BULUNGAN – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Utara menepis anggapan adanya anggaran berlebih dalam pos keuangan instansi tersebut. Kepala BKAD Kaltara, Denny Harianto, menegaskan bahwa dana sebesar Rp36,96 miliar sepenuhnya diperuntukkan membayar gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Tidak mungkin kita mengangkat tenaga P3K tanpa menyiapkan belanja gaji maupun TPP. Itu sudah menjadi konsekuensi dari keputusan pengangkatan,” jelas Denny, Kamis (25/9/2025).

Denny menerangkan, sejak Juli 2025 terdapat hampir 1.300 tenaga P3K yang resmi bergabung di Pemprov Kaltara. Selain itu, ada tambahan 131 pegawai yang akan mulai menerima haknya pada Oktober hingga Desember. Kebijakan ini merupakan arahan Gubernur yang otomatis harus diiringi kesiapan anggaran.

Ia menambahkan, pembayaran gaji pokok tetap dilakukan setiap bulan meskipun APBD Perubahan belum disahkan. Sementara TPP baru bisa dicairkan setelah perubahan anggaran diketok. Besarannya berkisar Rp1,7 juta hingga Rp2,1 juta per bulan sesuai kelas jabatan.

“Kalau gaji sifatnya wajib dibayar, tidak bisa ditunda. Untuk TPP dihitung sejak Juli dan akan dibayarkan setelah APBD Perubahan disahkan. Jadi bukan tidak dibayar, hanya menunggu mekanisme anggaran,” tegasnya.

Menurut Denny, seluruh dana Rp36,96 miliar sudah disalurkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kebutuhan. Sistem pembayaran pun dilakukan secara by name, by system, dan by address, sehingga mustahil ada anggaran fiktif.

“Silakan cek langsung ke OPD terkait. Semua anggaran pembayaran, baik gaji maupun rappel TPP P3K, benar-benar sudah tersedia. Tidak ada ruang untuk menganggarkan sembarangan,” ujarnya.

Denny juga meminta masyarakat tidak termakan isu yang tidak berdasar. BKAD, katanya, hanya menjalankan tugas menyiapkan anggaran sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau ada yang bilang tidak dibayarkan, itu salah. Semua hak ASN dan P3K pasti dipenuhi. Jangan sampai isu sepotong menimbulkan fitnah, kasihan pegawai yang menunggu haknya,” pungkasnya.

Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga P3K di Kaltara.

Iklan