TARAKAN – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Muddain, menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekadar dokumen administratif pemerintah, melainkan instrumen publik yang wajib dipahami dan diawasi oleh masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikannya saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) APBD Provinsi Kaltara, yang digelar baru-baru ini di Tarakan.

Dalam forum tersebut, Muddain menjelaskan secara rinci struktur APBD, mulai dari sumber-sumber pendapatan daerah hingga arah dan prioritas belanja yang dirancang untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan publik.

Ia menilai, pemahaman masyarakat terhadap APBD menjadi kunci penting dalam mendorong tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Dengan pengetahuan yang memadai, masyarakat tidak lagi hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga berperan aktif dalam mengawasi jalannya kebijakan anggaran.

“Pengawasan publik akan berjalan efektif jika masyarakat mengetahui besaran anggaran, fokus penggunaannya, serta tujuan dari setiap program yang dibiayai APBD,” ujar Muddain.
Menurutnya, sosialisasi Perda APBD merupakan sarana edukasi anggaran yang strategis dan perlu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Keterbukaan informasi anggaran diyakini mampu memperkuat kontrol sosial sekaligus mencegah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“APBD adalah milik rakyat. Ketika masyarakat memahami pos-pos belanja dan peruntukannya, transparansi akan semakin kuat dan pengawasan publik dapat berjalan optimal,” pungkasnya.

Iklan