Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S., M.Hum dalam hal ini diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., mengikuti kegiatan tersebut dari Ruang Rapat Kantor Gubernur Kaltara.

Peluncuran dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai upaya membangun karakter antikorupsi sejak dini.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus, secara resmi meluncurkan panduan dan bahan ajar tersebut.

“Dengan mengucapkan Bismillaahirrahmaanirrahiim, Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Tahun 2026 secara resmi diluncurkan,” ujarnya.

Panduan tersebut disusun untuk menanamkan nilai integritas kepada generasi muda agar memiliki keberanian menolak segala bentuk praktik korupsi.

Buku panduan Pendidikan Antikorupsi (PAK) terdiri dari lima bahan ajar yang menjadi referensi guru di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasaer (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Terdapat lima kompetensi utama yang menjadi fondasi dalam bahan ajar tersebut, yaitu menaati aturan, memahami konsep kepemilikan, menjaga amanah, mengelola dilema etis, serta membangun budaya antikorupsi.

Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah menyusun regulasi turunan di daerah, baik berupa peraturan daerah maupun instruksi teknis lainnya guna mendukung implementasi pendidikan antikorupsi.

Menurutnya, pendidikan antikorupsi perlu diintegrasikan dalam kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler di sekolah.

“Kami berharap daerah dapat meninjau kembali pelaksanaan pendidikan antikorupsi dan melakukan pembaruan bila diperlukan,” kata Tito Karnavian.

Selain itu, kepala daerah melalui dinas pendidikan juga diminta menyampaikan hasil implementasi pendidikan antikorupsi melalui platform milik KPK.

Melalui peluncuran ini, diharapkan kesadaran dan budaya antikorupsi dapat tumbuh sejak usia dini serta menjadi bagian dari pembentukan karakter generasi penerus bangsa.