TANJUNG SELOR – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Utara (Kaltara) angkat bicara terkait pemberitaan yang menuding adanya praktik markup anggaran iklan media pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kaltara. Tudingan tersebut dinilai tidak berdasar dan menunjukkan ketidakpahaman atas mekanisme industri pers.

​Ketua SMSI Kaltara, Victor Ratu, menegaskan bahwa narasi yang menyebut potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah tersebut tidak valid. Ia menyayangkan pemberitaan itu muncul tanpa melalui proses klarifikasi kepada organisasi profesi maupun perusahaan media terkait.

Salah Kaprah Penggunaan Pergub

​Victor meluruskan kerancuan rujukan hukum yang sering dipakai untuk memojokkan media, yakni Pergub Nomor 39 Tahun 2024. Menurutnya, regulasi tersebut sama sekali tidak mengatur tarif iklan atau publikasi media.

​“Pergub 39/2024 itu mengatur Standar Harga Satuan Kegiatan seperti perjalanan dinas, konsumsi, dan rapat. Tidak ada satu poin pun yang mengatur standar nilai kerja sama media. Jadi, dasar tudingan markup itu dari mana?” cetus Victor, Selasa (20/1/2026).

​Ia menambahkan, saat ini regulasi khusus mengenai kerja sama publikasi justru sedang digodok oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kaltara bersama para pemangku kepentingan pers.

Jurnalistik Bukan Sekadar Iklan

​Menanggapi isu nilai kerja sama di atas Rp1 juta yang dianggap tidak wajar, Victor memberikan penjelasan menohok. Menurutnya, kerja sama media bukanlah sekadar “memasang gambar”, melainkan sebuah proses produksi intelektual.

  • Proses Produksi: Meliputi peliputan lapangan, wawancara, penulisan, hingga penyuntingan oleh tenaga profesional.
  • Biaya Operasional: Mencakup kesejahteraan wartawan, infrastruktur teknologi, dan tanggung jawab etik.
  • Fungsi Publik: Media membantu pemerintah mendistribusikan informasi pembangunan kepada masyarakat luas.

​“Kerja jurnalistik butuh SDM profesional dan biaya operasional yang nyata. Sangat dangkal jika nilai kerja sama itu langsung dicap sebagai markup tanpa melihat proses produksinya,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Victor mengingatkan 80 perusahaan media di bawah naungan SMSI Kaltara untuk tetap menjaga independensi dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

​“Kerja sama publikasi adalah kontrak yang sah, namun hal itu tidak boleh menggadaikan independensi redaksi. Kami pastikan anggota SMSI bekerja secara profesional,” tutupnya

Iklan