TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menunjukkan keseriusan dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Regulasi ini ditargetkan rampung dan resmi ditetapkan sebagai Perda pada tahun 2026.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, saat menjadi pembicara dalam Thought Leaders Forum bertema Peranan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Perkebunan Berkelanjutan dan Area Bernilai Konservasi Tinggi yang digelar di Aula Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (9/12/2025).

Supa’ad menegaskan, regulasi ini menjadi kebutuhan mendesak sebagai upaya pencegahan terhadap potensi bencana ekologis akibat lemahnya tata kelola perkebunan.

“Kami berkomitmen menuntaskan Raperda Perkebunan Berkelanjutan agar dapat ditetapkan sebagai Perda pada 2026. Ini langkah penting untuk melindungi lingkungan Kaltara,” ujarnya.

Ia mencontohkan sejumlah wilayah di Sumatera yang mengalami kerusakan lingkungan serius akibat pengelolaan perkebunan yang tidak terkendali. Menurutnya, pengalaman tersebut harus menjadi pelajaran agar tidak terulang di Kalimantan Utara.

“Perda ini akan menjadi landasan hukum yang kuat agar aktivitas perkebunan berjalan secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Supa’ad menjelaskan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026dijadwalkan disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kaltara pada pertengahan Desember 2025.

“Propemperda 2026 memuat 16 Raperda umum serta 3 Raperda kumulatif terbuka,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat kendala dalam pengawasan di tingkat daerah. Mayoritas perizinan perusahaan perkebunan di Kaltara—baik di Bulungan, Nunukan, maupun Tana Tidung—dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga kewenangan daerah terbatas pada fungsi pemantauan.

Untuk itu, DPRD Kaltara mendorong dukungan lebih kuat dari Pemerintah Pusat, khususnya terkait penguatan anggaran pengawasan lingkungan.

“Kami berharap Pemerintah Pusat, terutama Kementerian Keuangan, dapat menambah dukungan anggaran pengawasan. Jangan sampai bencana ekologis di daerah lain bergeser ke Kalimantan Utara,” tegas Supa’ad.

Ia menutup dengan menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga lingkungan dan memastikan keberlanjutan perkebunan.

“Pemerintah, DPRD, masyarakat, pelaku usaha, hingga LSM harus bergerak bersama. Perlindungan lingkungan hanya bisa berhasil jika dilakukan secara kolektif,” pungkasnya.

Iklan