NUNUKAN — Agenda sosialisasi Raperda Kesejahteraan Sosial yang digelar Anggota DPRD Kaltara, Ruman Tumbo, pada Kamis (4/12/2025), menarik perhatian besar warga Nunukan. Alih-alih sekadar mendengar pemaparan, warga dari berbagai kelurahan memanfaatkan forum ini untuk menyuarakan masalah lama: data bansos yang amburadul dan penyaluran yang tidak merata.

Ruman menjelaskan bahwa Raperda yang tengah disusun merupakan pijakan hukum baru untuk memastikan seluruh kelompok rentan di Kalimantan Utara mendapat perlindungan yang layak.

“Mulai dari masyarakat ekonomi lemah, ODGJ, orang telantar sampai pekerja deportasi—semua harus terdata dan terlayani,” ujarnya.

Namun kegelisahan warga justru mengerucut pada ketidakjelasan alur data. Mereka mempertanyakan verifikasi yang lama, perbedaan data antarinstansi, hingga bantuan yang tidak kunjung diterima meski sudah terdaftar. Warga menilai sistem yang ada masih jauh dari transparan.

Ruman mengakui kritik tersebut dan menegaskan bahwa reformasi data adalah jantung dari Raperda ini. “Tidak boleh ada warga Kaltara yang hilang dari radar negara. Raperda ini disusun untuk memperbaiki semua itu,” tegasnya.

Dalam sesi dialog, warga memberi beragam masukan: pembenahan mekanisme pendaftaran, penyederhanaan verifikasi, serta pelibatan pengawasan publik dalam penyaluran bantuan. Tekanan ini menunjukkan bahwa penataan ulang data bansos merupakan kebutuhan mendesak.

Sosialisasi tersebut menegaskan bahwa Raperda bukan hanya tentang aturan tertulis, tetapi reformasi menyeluruh—mulai dari integrasi data, sistem layanan yang merata, hingga komitmen pengawasan—agar program kesejahteraan sosial benar-benar menyentuh yang membutuhkan.

Iklan