TANJUNG SELOR — Bapemperda DPRD Kalimantan Utara menempatkan isu ekonomi kerakyatan sebagai fokus utama dalam penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026. Upaya tersebut diwujudkan melalui pengusulan Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Anggota Bapemperda, Dino Andrian, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah nyata untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan arah pembangunan nasional yang menekankan revitalisasi koperasi dan penguatan sektor UMKM.

“Gagasan besar penguatan koperasi ini harus masuk dalam instrumen regulasi yang jelas dan aplikatif. Dengan begitu, aturan yang dibuat benar-benar mampu mendukung pelaksanaan program nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehadiran Perda ini nantinya diharapkan mampu memperkuat struktur kelembagaan koperasi, memperluas akses bagi UMKM, serta menciptakan kebijakan yang lebih ramah terhadap ekonomi masyarakat.

Dengan adanya regulasi tersebut, Bapemperda optimistis upaya pemberdayaan ekonomi kerakyatan di Kaltara dapat berjalan lebih terarah dan memberi dampak nyata bagi pelaku usaha kecil di berbagai daerah.

Iklan