
TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap 14 calon Anggota KPID Kaltara periode 2026–2029, seiring dimulainya tahap Uji Publik selama 10 hari kerja.
Tahapan ini merupakan bagian dari amanat Pasal 9 Ayat (4) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/04/2011, dan menjadi momentum bagi masyarakat untuk memastikan figur yang akan memimpin KPID adalah individu yang berintegritas serta memahami dinamika penyiaran daerah.

Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, mengatakan bahwa opini publik memiliki bobot penting dalam menilai rekam jejak moral, profesionalisme, dan independensi para calon.
“Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang jujur dan konstruktif. Bila ada rekam jejak yang perlu diperhatikan, silakan disampaikan. Semua masukan akan kami gunakan dalam Fit and Proper Test,” tegas Djufrie.

Fit and Proper Test dijadwalkan berlangsung 15–16 Desember 2025, untuk memilih tujuh komisioner terbaik yang akan menjalankan tugas pengawasan penyiaran selama tiga tahun.
Berikut daftar 14 calon yang sedang menjalani Uji Publik:
Ahmad, S.Pi
Aras, S.Pd
Aloysius Afriady Sandy, S.Sos
Ardy Syakhdan, S.E
Borohim Harahap, S.F
Hj. Musdalifah, S.M
Kriya Amansyah, S.H
Muh. Faizun, S.Ikom
Rahman, S.P
Riski Sovayunanto, S.Psi., M.Si
Riskiyanto, S.E., M.M
Rudi Rola, S.H
Sudirman, M.Pd., M.M
Zulfadli, S.E
Masyarakat dapat menyampaikan masukan secara tertulis ke Sekretariat DPRD Kaltara atau melalui email resmi setdprdkaltara@gmail.com.
Dengan keterlibatan aktif publik, DPRD menargetkan terbentuknya KPID Kaltara periode 2026–2029 yang profesional, independen, dan mampu memperkuat kualitas penyiaran di wilayah perbatasan tersebut.







