TANJUNG SELOR – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Utara, H. Hamka, menegaskan bahwa keterlambatan penetapan dan pelaksanaan APBD menjadi penyebab utama rendahnya daya serap anggaran di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Hamka menyebut, idealnya APBD sudah dapat direalisasikan sejak awal tahun sehingga program pembangunan bisa berjalan lebih cepat. Namun kenyataannya, sejumlah daerah baru mulai bergerak efektif pada bulan Juni hingga Agustus.

“Ketika pelaksanaan APBD baru dimulai di semester kedua, otomatis banyak program tidak punya cukup waktu untuk diselesaikan. Dampaknya langsung terlihat pada rendahnya serapan anggaran,” tegasnya, Kamis (19/11/2025).

Ia menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan aturan yang memungkinkan APBD berjalan sejak Desember tahun sebelumnya atau di awal tahun anggaran.

Hamka mendorong pemerintah provinsi mempercepat proses pengesahan agar kegiatan dapat dimulai tepat waktu. Ia juga menekankan pentingnya perencanaan matang dari setiap OPD, termasuk optimalisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) agar input data tidak terkendala.

Menurutnya, keterlambatan penetapan APBD kerap dipengaruhi banyak faktor, mulai dari tarik ulur politik, persoalan teknis, birokrasi yang lambat, hingga keterbatasan SDM.

“Tanpa ketepatan waktu, target pembangunan sulit tercapai,” ujarnya.
Hamka berharap pemprov dan seluruh OPD dapat memperbaiki pola perencanaan dan memastikan APBD 2026 berjalan sejak awal tahun agar progres pembangunan lebih optimal. (*)

Iklan