TARAKAN – Ketua DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Achmad Djufrie, memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan yang menyinggung adanya anggaran perjalanan dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara senilai Rp185 miliar. Ia menegaskan bahwa angka tersebut tidak pernah disebut maupun diakui olehnya dalam pernyataan apa pun.
Menurut Achmad Djufrie, munculnya informasi tersebut disebabkan oleh salah tafsir atas pernyataan sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengatur secara rinci besaran anggaran perjalanan dinas di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Itu bukan tupoksi DPRD. Tak mungkin kami urus rumah tangganya OPD. Kalau soal perjalanan dinas DPR bisa saya jelaskan, tapi kalau urusan OPD, itu bukan ranah kami,” tegas Djufrie, dikutip dari benuanta.co.id, Jumat (10/10/2025).
Ia menambahkan, setiap OPD memang memiliki alokasi perjalanan dinas masing-masing sesuai kebutuhan kerja dan kegiatan, namun dirinya tidak pernah menyebut total keseluruhan anggaran mencapai Rp185 miliar.
“Pemberitaan sebelumnya salah mengartikan ucapan saya. Saya tidak pernah mengakui angka Rp185 miliar itu. Dari mana angka itu muncul, saya tidak tahu. Saya sama sekali tidak pernah menyebut nominal tersebut,” ujarnya.
Djufrie menegaskan kembali bahwa pernyataannya hanya sebatas penjelasan umum mengenai mekanisme anggaran perjalanan dinas dalam struktur APBD yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, bukan pengakuan atas nilai tertentu.
“Saya hanya menjelaskan bahwa setiap OPD memang memiliki anggaran perjalanan dinas sesuai ketentuan. Tapi jumlah sebesar Rp185 miliar itu bukan pernyataan saya,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa DPRD Kaltara tidak pernah menetapkan anggaran dengan nilai tersebut, dan setiap OPD memiliki porsi masing-masing sesuai kebutuhan dan kebijakan pemerintah daerah.
“Kalau perjalanan dinas OPD memang ada, tapi jumlah sebesar itu tidak pernah kami tahu dan tidak pernah ditetapkan. Intinya, nilainya disesuaikan saja dengan kebutuhan tiap OPD,” tutup Ketua DPRD Kaltara itu.







